PR DEPOK – Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan, akan segera dibuka. Bagi calon pelamar bisa cek status PPPK dengan membuka link sebagai berikut.
Untuk melihat status PPPK, calon pelamar bisa mengakses laman nakes.kemkes.go.id/pppk2022.
Dengan membuka akses lama ini, calon pelamar PPPK Tenaga Kesehatan bisa mengetahui apakah sudah terdaftar atau belum.
Sebagai informasi, pemerintah akan membuka PPPK Tenaga Kesehatan. Dalam perekrutan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto menuturkan, pengajian bagi PPPK ini nantikan akan dialokasikan lewat dana alokasi umum (DAU) yang ada di pemerintah daerah.
Menurut Astera, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan per klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.
Baca Juga: 45 Twibbon Ucapan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2022 Lengkap dengan Cara Pasangnya
Sementara, penentuan DAU untuk penggajian nantinya akan disesuai dengan jumlah formasi PPPK 2022 dan 2023, termasuk bagi Tenaga Kesehatan.