PR DEPOK- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan para calon peserta PPPK 2022 untuk menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) di seluruh dokumen pendaftaran PPPK 2022.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemakaian materai palsu. Aturan ini juga telah disesuaikan dan mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021.
Nanti saat penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Baca Juga: Daftar Penerima STB Gratis dari Pemerintah, Segera Klik Link cekbantuanstb di sini
Lantas seperti apa cara beli e-Meterai? Simak penjelasannya di bawah ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Berikut cara beli e-Meterai online di situs e-materai.co.id
1. Akses situs https://e-meterai.co.id/
2. Kemudian klik menu "BELI E-METERAI"