Dokumen Pendaftaran PPPK 2022 Wajib Pakai e-Meterai, Begini Cara Belinya

- 5 November 2022, 13:50 WIB
 e-Meterai - Berikut cara beli e-Meterai secara online dan offline
e-Meterai - Berikut cara beli e-Meterai secara online dan offline /Instagram/@jabarsaberhoaks/

PR DEPOK- Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mewajibkan para calon peserta PPPK 2022 untuk menggunakan meterai elektronik (e-Meterai) di seluruh dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pemakaian materai palsu. Aturan ini juga telah disesuaikan dan mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021.

Nanti saat penggunaan e-Meterai dapat dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Baca Juga: Daftar Penerima STB Gratis dari Pemerintah, Segera Klik Link cekbantuanstb di sini

Lantas seperti apa cara beli e-Meterai? Simak penjelasannya di bawah ini yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id.

Berikut cara beli e-Meterai online di situs e-materai.co.id

1. Akses situs https://e-meterai.co.id/

Baca Juga: LINK BACA Manga Sasuke Retsuden Chapter 2 Gratis di Mangaplus, Spoiler: Sakura ke Observatorium Tatar

2. Kemudian klik menu "BELI E-METERAI"

Halaman:

Editor: Tuti Riyanti

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x