Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Segera Dibuka, Catat Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

- 3 November 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi – Segera penuhi syarat PPPK tenaga kesehatan 2022.*
Ilustrasi – Segera penuhi syarat PPPK tenaga kesehatan 2022.* /Unsplash/Viki Mohamad

PR DEPOK – Pemerintah akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan.

Rekrutmen ini dibuka dengan syarat yang sudah ditentukan. Apa saja? Berikut syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah akan membuka pendaftaran PPPK untuk formasi tahun 2023.

Baca Juga: Cara Daftar Akun PosPay untuk Cek BSU Tahap 7 2022 dan Cairkan BLT Gaji Rp600.000 di Kantor Pos

Dalam perekrutan ini, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp25,74 triliun pada 2023.

Sementara, untuk penggajian PPPK nantinya akan diserahkan kepada daerah dengan menggunakan dana alokasi umum atau DAU sebesar Rp396 triliun.

"Kami akan melanjutkan kebijakan dukungan atas penggajian PPPK melalui alokasi DAU," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Simak Mekanisme Pencairan BSU Tahap 7 2022 Melalui Kantor Pos

Menurut Astera, DAU untuk penggajian PPPK akan diberikan per klaster provinsi sebesar Rp4,48 triliun dan klaster kabupaten/kota Rp21,26 triliun.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x