Menurut Astera, penentuan DAU untuk penggajian berdasarkan jumlah formasi PPPK 2022 dam 2023, termasuk bagi tenaga kesehatan.
Berikut ini syarat pendaftaran PPPK untuk tenaga kesehatan tahun 2023 seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id:
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Memoar 'Spare' Pangeran Harry Mulai dari Tanggal Terbit hingga Sampul Buku
Syarat umum
1 Usia paling rendah 20 tahun.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat.
Baca Juga: Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Kata Majelis Hakim
4. Sehat jasmani dan rohani.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.