Mentor Indra Kenz, Fakarich Divonis 10 Tahun Penjara, Begini Kata Majelis Hakim

- 3 November 2022, 16:38 WIB
Fakarich atau Fakra Suhartami Pratama divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo.
Fakarich atau Fakra Suhartami Pratama divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong trading binary option Binomo. /PMJ News

PR DEPOK - Sidang vonis terhadap terdakwa Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich atas kasus investasi 'bodong' aplikasi Binomo.

Sidang putusan (vonis) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu 2 Nopember 2022, kemarin.

Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Fakarich merupakan mentor atau guru trading dari tersangka utama yakni Indra Kenz.

Baca Juga: Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Berikut Penjelasannya

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Fakarich.

Bahkan, vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yakni hanya 8 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, bahwa perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Masyarakat Jabodetabek Bisa Ambil Set Top Box (STB) Gratis TV Digital di 6 Posko Resmi Ini

Dikatakan oleh majelis hakim, Fakarich terbukti bersalah dan menyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x