PR DEPOK - Sidang vonis terhadap terdakwa Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich atas kasus investasi 'bodong' aplikasi Binomo.
Sidang putusan (vonis) tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu 2 Nopember 2022, kemarin.
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa Fakarich merupakan mentor atau guru trading dari tersangka utama yakni Indra Kenz.
Baca Juga: Cara Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top Box, Berikut Penjelasannya
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Fakarich.
Bahkan, vonis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya yakni hanya 8 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, bahwa perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Masyarakat Jabodetabek Bisa Ambil Set Top Box (STB) Gratis TV Digital di 6 Posko Resmi Ini
Dikatakan oleh majelis hakim, Fakarich terbukti bersalah dan menyakinkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pidana.