PR DEPOK - Berkas perkara tersangka Indra Kenz atas kasus investasi bodong binary option trading aplikasi Binomo kini telah klaim dinyatakan lengkap (P21).
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada awak media.
"Berkas perkara atas nama tersangka Indra Kenz, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)," ujar Kapuspen Kejagung, Ketut Sumendana, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
"Usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," kata dia, menambahkan.
Menurutnya, dengan telah dinyatakan lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP, selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan negeri.
"Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.
Tersangka Indra Kenz akan segera naik ke meja persidangan. Dengan diawali pembacaan dakwaan yang akan dilakukan JPU dalam waktu dekat ini, menurut Sumendana.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Fenomena Planet Sejajar 24 Juni hingga Cara Melihat Nilai UTBK SBMPTN 2022