Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Dikurung Penjara 20 Tahun

- 12 Agustus 2022, 20:31 WIB
Indra Kenz didakwa pasal berlapis soal kasus penipuan investasi binary option dan didakwa lakukan pidana judi online atau penyebaran hoaks.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis soal kasus penipuan investasi binary option dan didakwa lakukan pidana judi online atau penyebaran hoaks. /ANTARA FOTO/Adam Barik.

PR DEPOK - Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat 12 Agustus 2022, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Baca Juga: Studi Baru: Wanita Vegetarian Berisiko Alami Peningkatan Patah Tulang Pinggul hingga 33 Persen

 

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ungkap jaksa.

Akibat dari perbuatan tersebut, Indra Kenz telah menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesari Rp83 miliar lebih.

Adapun jumlah korban (member) yang mengalami kerugian akibat perbuatan Indra Kenz tersebut terdapat sebanyak 144 orang.

Baca Juga: Juventus Capai Kesepakatan Pribadi dengan Leandro Paredes, PSG Rela Melegonya?

"Akibat perbuatan terdakwa, sebanyak 144 para korban mengalami kerugian yang besar, dengan total Rp 83.365.707.894," ungkap Jaksa.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x