Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Dikurung Penjara 20 Tahun

- 12 Agustus 2022, 20:31 WIB
Indra Kenz didakwa pasal berlapis soal kasus penipuan investasi binary option dan didakwa lakukan pidana judi online atau penyebaran hoaks.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis soal kasus penipuan investasi binary option dan didakwa lakukan pidana judi online atau penyebaran hoaks. /ANTARA FOTO/Adam Barik.

Dalam persidangan, Indra Kenz juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dan, Jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Pria berusia 26 tahun ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Di Alpha South East Asia 2022, BRI Sabet 3 Penghargaan Sekaligus

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), demikian disampaikan Jaksa.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah