Dalam persidangan, Indra Kenz juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dan, Jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.
Pria berusia 26 tahun ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Di Alpha South East Asia 2022, BRI Sabet 3 Penghargaan Sekaligus
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), demikian disampaikan Jaksa.***