Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis, Terancam Dikurung Penjara 20 Tahun

- 12 Agustus 2022, 20:31 WIB
Indra Kenz didakwa pasal berlapis soal kasus penipuan investasi binary option dan didakwa lakukan pidana judi online atau penyebaran hoaks.
Indra Kenz didakwa pasal berlapis soal kasus penipuan investasi binary option dan didakwa lakukan pidana judi online atau penyebaran hoaks. /ANTARA FOTO/Adam Barik.

PR DEPOK - Indra Kesuma atau Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi binary option melalui aplikasi Binomo.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Jumat 12 Agustus 2022, Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Indra Kenz didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Baca Juga: Studi Baru: Wanita Vegetarian Berisiko Alami Peningkatan Patah Tulang Pinggul hingga 33 Persen

 

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," ungkap jaksa.

Akibat dari perbuatan tersebut, Indra Kenz telah menyebabkan para korban mengalami kerugian sebesari Rp83 miliar lebih.

Adapun jumlah korban (member) yang mengalami kerugian akibat perbuatan Indra Kenz tersebut terdapat sebanyak 144 orang.

Baca Juga: Juventus Capai Kesepakatan Pribadi dengan Leandro Paredes, PSG Rela Melegonya?

"Akibat perbuatan terdakwa, sebanyak 144 para korban mengalami kerugian yang besar, dengan total Rp 83.365.707.894," ungkap Jaksa.

Dalam persidangan, Indra Kenz juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Dan, Jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Pria berusia 26 tahun ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Di Alpha South East Asia 2022, BRI Sabet 3 Penghargaan Sekaligus

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), demikian disampaikan Jaksa.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah