PPPK Tenaga Guru Masih Dibuka hingga 13 November 2022, Simak Penjelasan terkait 3 Mekanismenya

- 4 November 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. PPPK Tenaga Guru masih dibuka hingga 13 November 2022, simak penjelasan mengenai tiga mekanismenya.
Ilustrasi. PPPK Tenaga Guru masih dibuka hingga 13 November 2022, simak penjelasan mengenai tiga mekanismenya. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

PR DEPOK - Kabar baik untuk Anda, pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah resmi dibuka.

Pendaftaran PPPK tersebut sudah dibuka dari tanggal 31 Oktober 2022 kemarin, dan akan ditutup pada 13 November 2022 mendatang.

Jangan sampai ketinggalan bagi Anda yang belum mendaftarkan diri untuk mengikuti PPPK Tenaga Guru.

Baca Juga: Cara Dapatkan STB Gratis dari Kominfo, Siapkan KK dan KTP Khusus Buat Warga Kategori Ini

Bagi Anda yang akan mendaftarkan diri sebagai PPPK Tenaga Guru, bisa langsung ke laman resmi https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Pendaftaran PPPK Tenaga Guru dibuka dalam tiga mekanisme, pertama untuk prioritas 1 yang merupakan seleksi penempatan bagi guru dengan lulus passing grade pada tahun 2021.

Diharapkan pada prioritas 1 bisa segera penempatan sesuai dengan bidang yang dibutuhkan dan tersedia kuotanya.

Baca Juga: STB yang Bagus Merek Apa? Cek Top 5 Rekomendasi Set Top Box Bersertifikat Kominfo beserta Harganya di Sini

Lalu yang kedua, mekanisme akan diseleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x