PR DEPOK – Pemerintah telah membuat keputusan untuk mematikan siaran TV Analog dan menggantikannya dengan siaran TV Digital pada 2 November 2022 lalu.
Untuk bisa mendapatkan siaran TV Digital yang lebih jernih, salah satu caranya adalah dengan menambah perangkat STB atau Set Top Box ke perangkat televisi.
Bagi warga yang ingin mendapatkan STB gratis dari Kominfo, harus termasuk ke dalam kategori rumah tangga miskin yang sudah memiliki televisi dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kementerian Sosial.
Baca Juga: Ini Cara Dapat Bantuan STB Gratis dari Pemerintah, Lengkap dengan Daftar Kontak dan Lokasi Posko
Sehingga, pihak Kominfo mendorong warga agar proaktif mengecek data di DTKS.
Bagi yang berminat mendapatkan STB gratis, dapat segera menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK), e-KTP, dan kartu keluarga (KK).
Pemberian alat STB gratis ini termasuk kategori bantuan sosial (bansos).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital dari Kominfo, Ajukan Diri Anda ke Link Ini Sekarang
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari indonesiabaik.id, berikut syarat bagi warga yang ingin mendapatkan set top box TV Digital gratis dari Kominfo: