PPPK Tenaga Guru Masih Dibuka hingga 13 November 2022, Simak Penjelasan terkait 3 Mekanismenya

- 4 November 2022, 13:41 WIB
Ilustrasi. PPPK Tenaga Guru masih dibuka hingga 13 November 2022, simak penjelasan mengenai tiga mekanismenya.
Ilustrasi. PPPK Tenaga Guru masih dibuka hingga 13 November 2022, simak penjelasan mengenai tiga mekanismenya. /Dok. Biro Humas Kementerian Perindustrian.

Peserta pada prioritas 2 adalah yang sudah masuk dalam database BKN atau eks Tenaga Honorer Kategori II.

Mekanisme ketiga, dilakukan tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kulturan.

Baca Juga: Cara Dapatkan BSU Tahap 7 Rp600.000 di Kantor Pos, Cek Datamu Melalui Aplikasi Pospay

Peserta untuk prioritas 3, meliputi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik, dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari antaranews.com, pemerintah daerah memberikan 40,9 persen dari total kebutuhan formasi 2022, dengan total 781.844 formasi dari P1, P1, dan P3.

Namun setelah rakor, terdapat perubahan yang baru diusulkan menjadi hanya 319.618 formasi yang disediakan.

Baca Juga: BPNT dan BLT BBM November 2022 Kapan Cair? Simak Cara Cek Nama Penerima di Link Cek Bansos

Sementara untuk pelamar umum atau P4, adalah lulusan pendidikan profesi dan terdaftar di basis data pada Kemendikbud, serta terdaftar juga pada Data Pokok Pendidikan.

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek, dan data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah