Sebelumbya PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) dilaporkan atas dugaan penggelapan dan penipuan robot trading Net89 yang mengakibatkan kerugian member hingga Rp1,8 triliun.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi menetapkan Reza Paten atau Reza Shahrani sebagai tersangka bersama 8 petinggi PT SMI lainnya.
Adapun delapan tersangka yaitu AA, pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan LSH yang merupakan Direktur Net89 PT SMI.
Lalu ESI, founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89 PT SMI, RS, AL, HS, FI, dan D.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu tersangka juga terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***