Kedekatan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dengan Bripka RR serta Kuat Maruf Diungkap Mantan Ajudan

- 9 November 2022, 15:11 WIB
Potret pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Potret pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi /Antara/

PR DEPOK - Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sempat suapi kue ulang tahun pada Kuat Maruf serta Bripka Ricky Rizal.

Kedekatan itu diungkap oleh Daden, selaku sopir pribadi dan mantan ajudan Ferdy Sambo kepada hakim.

"Kemudian FS dan PC menyuapi Ricky, lalu saudara juga melihat bahwa FS dan PC suapi juga KM?" kata Hakim.

Baca Juga: Saksi Ajudan Ferdy Sambo Sempat Terima Curhatan Brigadir J: Dia Cerita Soal Perasaan Jenuh

"Betul Yang Mulia, saya melihat," tutur Daden menjawab.

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq hadir dipersidangan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk memberikan kesaksian dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Daden menuturkan, sore hari di Magelang pada 6 Juli 2022, dirinya diajak oleh mendiang Brigadir J untuk mengambil kue dan nasi tumpeng.

Baca Juga: Patahkan Rekayasa Ferdy Sambo, Nakes Beri Kesaksian Saat Hadir di Hari Penembakan Brigadir J

Kue dan nasi tumpeng tersebut sebagai perayaan pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saat itu saudara mengambil dan malam itu acaranya adalah perayaan hari jadi pernikahan saudara FS dan PC?" kata hakim.

"Betul, Yang Mulia," ucap Daden lagi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebagai informasi, sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J akan dilaksanakan kembali pada 10 November 2022.

Baca Juga: Pesan Menohok Ibunda Brigadir J ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Mohon Sadarlah

Persidangan besok menjadi hari terakhir dari serangkaian sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Dalam persidangan akan dilakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Dengan susunan majelis hakim yang sama seperti sebelumnya, yakni H. Akmad Suhel sebagai hakim ketua, Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota ke satu dan Djuyamto sebagai hakim anggota ke dua.

Baca Juga: Nomor HP Brigadir J Seperti Kembali Aktif, Kuasa Hukum Curiga Ponsel Mendiang Masih Ada

Setelah itu dilanjutkan dengan sidang perkara penghalangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, atas terdakwa Irfan Widyanto.

Kemudian di hari yang sama termasuk agenda putusan sela atas terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Dengan susunan majelis hakim Afrizal Hady sebagai hakim ketua, Raden Ari Muadi sebagai hakim anggota dua dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota dua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Pikiran Rakyat Depok.***

 

Editor: Rahmi Nurfajriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah