KJP Plus Cair November 2022? Berikut Syarat dan Cara Cek Status Penerima Manfaat Bantuannya

- 10 November 2022, 09:36 WIB
Simak cara untuk cek penerima bantuan KJP Plus 2022.
Simak cara untuk cek penerima bantuan KJP Plus 2022. /Pixabay/

PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah bantuan Pendidikan untuk masyarakat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.

Jenjang usia Pendidikan yang diberikan bantuan dari KJP Plus adalah usia 6 sampai 21 tahun. Atau jenjang Pendidikan wajib belajar 12 tahun.

KJP Plus diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar mencakup : seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.

Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id

Syarat penerima KJP Plus ini antara lain :

1. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba

2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio dan Libra Kamis, 10 November 2022: Berkata Saja Tidak Cukup, Saatnya Pembuktian

3. Menggunakan angkutan umum

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x