PR DEPOK – Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah bantuan Pendidikan untuk masyarakat kurang mampu di wilayah DKI Jakarta.
Jenjang usia Pendidikan yang diberikan bantuan dari KJP Plus adalah usia 6 sampai 21 tahun. Atau jenjang Pendidikan wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus diberikan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar mencakup : seragam, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.
Baca Juga: Cek Daftar Nama Penerima PKH Tahap 4 2022 Melalui Link cekbansos.kemensos.go.id
Syarat penerima KJP Plus ini antara lain :
1. Tidak merokok atau mengkonsumsi narkoba
2. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
3. Menggunakan angkutan umum