Polri Sebut Negara Rugi Rp451 Miliar akibat Dugaan Korupsi Jual Beli BBM PT Pertamina Patra Niaga ke PT AKT

- 10 November 2022, 11:25 WIB
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina
Bareskrim Polri Usut Dugaan Korupsi Atas Penjualan BBM Pertamina /pmjnews/

PR DEPOK - Soal kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga (PPN) kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) kini terus diselidiki pihak kepolisian.

Pihak Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa akibat perbuatan (dugaan) korupsi jual beli BBM tersebut negara dirugikan senilai Rp451,6 miliar.

Menurut Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo, tim penyidik masih mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga: KJP Plus November 2022 Cair Tanggal Berapa? Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Cek Nama Penerima di Sini

Bahkan lanjut dia, tiga kantor yang berada di Jakarta ini, telah dilakukan penggeledahan, diantaranya, kantor Pusat PT PPN di jalan Rasuna Said beserta kantor atau IT-nya di Jalan Mega Kuningan Barat.

Kemudian kantor PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang berada di jalan Budi Kemuliaan, Jakarta, tutur Cahyono Wibowo, Rabu 9 November 2022.

"Kami mencari barang bukti guna membuat terang penyidikan yang telah dilakukan oleh Dittippikor Bareskrim Polri," ujar dia, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Tahap 8 Lewat Aplikasi PosPay untuk Cairkan Bansos BLT Subsidi Gaji Rp600.000

Lebih lanjut dia mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam perjanjian jual beli BBM non-tunai.

Yakni antara Pertamina Patra Niaga, yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina dengan PT Asmin Koalindo Tuhup, teranganya.

Dia mengungkapkan, kasus ini terjadi pada periode 2009-2012. Hal itu sebagaimana adanya surat perjanjian yang ditandatangani oleh direktur Pemasaran PT PPN dan direktur PT AKT.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima KJP Plus November 2022, Siapkan NIK dan HP untuk Dapatkan Bantuan Hingga Rp450.000

"Dalam kontrak, keduanya sepakat pada periode 2008 sampai 2010 melakukan transaksi sebesar 1.500 kiloliter perbulan," ujar Cahyono Wubowo.

"Berikutnya, pada periode 2010 hingga 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 kiloliter per bulan (Addendum I)," ungkapnya.

"Sementara itu, pada periode 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 kiloliter per bulan pemesanan (Addendum II)," kata Cahyono Wibowo, menambahkan.

Baca Juga: Begini Cara Menautkan Rekening pada Kartu Prakerja Gelombang 47 dengan HP, Agar Intensif Segera Cair

Oleh karena itu, kata dia, direktur pemasan PT PPN diduga melanggar batas kewenangan atau otorisasi untuk penandatangan kontrak jual beli BBM yang nilainya di atas Rp50 miliar.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT Patra Niaga Nomor: 056/PN000.201/KPTS/2008, tanggal 11 Agustus 2008 tentang pelimpahan wewenang, tanggung jawab, dan otorisasi.

Bahkan, lanjutnya, PT AKT tidak melakukan pembayaran sejak 14 Januari 2011-31 Juli 2012 dengan jumlah sebesar Rp19.751.760.915 dan USD 4.738.465.64 atau senilai Rp451.663.843.083.

Baca Juga: 11 November Memperingati Hari Apa? Ada Hari Jomblo Sedunia, Ini Dia Sejarah dan Cara Merayakannya

Selain itu, kata dia, diketahui bahwa Direksi PT PPN saat itu tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM non tunai kepada PT AKT.

Bahkan tidak ada upaya untuk melakukan penagihan. Sehingga, PT PPN mengalami kerugian akibat tidak adanya pembayaran.

"BBM yang belum dibayar oleh PT AKT kepada PT PPN berdasarkan data rekonsiliasi verifikasi tagihan kreditur pada proses PKPU NO. 07/PDT SUS-PKPU/2016/PN.NIAGA.JKT.PST 4 April 2016 lalu yakni sebesar Rp451.663.843.083," beber Cahyono Wibowo. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah