Soal 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham Yasonna Laoly: Nggak Mungkin Kita Melawan Aturan

- 9 September 2022, 16:14 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly /

PR DEPOK - Seperti diketahui pada Selasa 6 September 2022, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Dirjen Pemasyarakatan memberikan bebas bersyarat.

Bahkan, sebanyak 23 narapidana atau napi korupsi tersebut kini telah menghirup udara bebas dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Terkait hal tersebut, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan, bahwa bebas bersyarat bagi para napi korupsi itu sudah sesuai aturan.

Baca Juga: Kepesertaan Kartu BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak? Segera Cek dengan 3 Cara Online Ini Tapa Ribet

"Kita sesuai ketentuan aja, aturan Undang-Undang begitu," ujar Yasonna Laoly, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Jumat 9 September 2022.

Dia pun menjelaskan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2021 atau disebut PP pengetatan remisi koruptor sudah diajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Sehingga, lanjut Yasonna Laoly, pemerintah pun harus mengikuti putusan judicial review dari MA tersebut.

Baca Juga: Pencegahan Banjir, 130 Ton Sampah Diangkut dari 4 Aliran Sungai di Kabupaten Bekasi

"Karena UU, jadi PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa napi berhak remisi, jadi sudah sesuai prinsip non diskriminasi," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x