PR DEPOK - Sebanyak 23 napi koruptor resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 kemarin.
Ke-23 napi tersebut kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Kemenkumham.
Kabar 23 napi koruptor bebas bersyarat ini sebagaimana disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Apriyanti.
"Adapun napi tindak pidan korupsi yang telah diterbitkan SK PB-nya dan langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," ucapnya.
Baca Juga: Big Match Liga Champions Inter Milan vs Bayern Munchen, Catat Jam Kickoff-nya
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, berikut daftar lengkap 23 napi koruptor yang sudah bebas bersyarat.
Lapas Kelas IIA Tangerang
- Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib;
- Desi Aryani bin Abdul Halim;
- Pinangki Sirna Malasari;
- Mirawati binti H Johan Basri.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 Online dengan Akses eform.bri.co.id, Dapatkan BLT UMKM Rp600.000
Lapas Kelas I Sukamiskin
- Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin;
- Setyabudi Tejocahyono;
- Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo;
- Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno;
- Budi Susanto bin Lo Tio Song;
- Danis Hatmaji bin Budianto;
- Patrialis Akbar bin Ali Akbar;
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Operasi yang Dijamin oleh BPJS Kesehatan