Hari Raya Waisak Tahun 2022, Sebanyak 1.245 Napi se-Indonesia Mendapat Remisi, Ini Rinciannya

- 16 Mei 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi. Pada Hari Raya Waisak tahun 2022, sebanyak 1.245 napi se-Indonesia mendapatkan remisi, ini rinciannya.
Ilustrasi. Pada Hari Raya Waisak tahun 2022, sebanyak 1.245 napi se-Indonesia mendapatkan remisi, ini rinciannya. /Pixabay/KERBSTONE.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus kepada 1.252 narapidana (napi) beragama Buddha.

Remisi tersebut diberikan kepada napi di seluruh Indonesia yang bertepatan dengan Hari Raya Waisak tahun 2022.

"Dari jumlah 1.245 narapidana (napi) menerima RK I atau pengurangan sebagian masa kurungan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari situs Antata.

Baca Juga: 14 Manfaat Alpukat, dari Kesehatan Mata hingga Diet Sehat

Secara rinci dijelaskan bahwa sebanyak 116 napi menerima remisi 15 hari, mendapatkan remisi satu bulan, 211 napi memperoleh remisi satu bulan 15 hari, dan 150 orang napi mendapat remisi dua bulan.

"Kemudian tujuh orang napi lainnya menerima RK II atau langsung bebas," ujar Rika Afrianti.

Dikatakannya, beberapa napi yang mendapatkan remisi tersebut, karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga: Klik Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima, BPNT Bulan Mei 2022 Cair Lagi

Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x