Ditjenpas juga memastikan hak napi seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, layanan kesehatan tetap diberikan.
Remisi yang diberikan, kata dia diharapkan dapat memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri yang dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Menurut Rika Aprianti, pemberian RK Waisak yahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan napi sebesar Rp739.500.000.
Rinciannya, Rp735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima RK I, dan Rp3.825.000 dari tujuh narapidana penerima RK II, jelasnya.
Dia menambahkan, berdasarkan data Ditjenpas per 9 Mei 2022, jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang.
Dari jumlah tersebut kata dia, sebanyak 46.971 orang merupakan napi dan 46.971 orang adalah tahanan, ungkap Rika Aprianti. ***