"Maka-nya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambung Yasonna Laoly.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat.
Dirjen Pemasyarakatan menyebut bahka 23 napi korupsi tersebut sebelumnya telah memenuhi ketentuan/ persyaratan.
"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh napi, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi," kata Rika Aprianti
"Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," sambung, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan ini. ***