Soal 23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Menkumham Yasonna Laoly: Nggak Mungkin Kita Melawan Aturan

- 9 September 2022, 16:14 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly /

"Maka-nya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambung Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham juga menjelaskan alasan 23 napi koruptor mendapat pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Ratu Elizabeth II dari Lahir sampai Meninggal, Pernah Melewati 'Tahun yang Mengerikan'

Dirjen Pemasyarakatan menyebut bahka 23 napi korupsi tersebut sebelumnya telah memenuhi ketentuan/ persyaratan.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh napi, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi," kata Rika Aprianti

"Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," sambung, Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan ini. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah