Daftar Nama 23 Napi Koruptor yang Resmi Mendapatkan Bebas Bersyarat

- 7 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor /Dok/Pikiran Rakyat

PR DEPOK - Ditjen Pemasyarakatan atau Ditjenpas Kemenkumham mengeluarkan program bebas bersyarat untuk Napi koruptor.

Bahkan, pada September 2022 ini, sebanyak 23 narapidana atau Napi koruptor bebas bersyarat melalui program tersebut.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dalam keterangannya mengatakan surat keputusan (SK) Napi korupsi telah diterbitkan.

Baca Juga: Debut Aubameyang Mengecewakan, Dinamo Zagreb Permalukan Chelsea 1-0 di Liga Champions

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," ujar Rika Aprianti, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, Rabu 7 September 2022.

Adapun daftar nama 23 Napi korupsi yang memperoleh bebas bersyarat tersebut yaitu:

1. Ratu Atut Chosiyah (mantan Gubernur Banten).

2. Desi Aryani.

Baca Juga: Simak Informasi Pencairan dan Syarat Penerima BSU 2022 Senilai Rp600.000 dari Kemnaker

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah