20. Suryadharma Ali.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Menaker Pastikan BSU 2022 Cair Minggu Ini, Cek Nama Penerima di Link Ini
21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan.
22. Anang Sugiana Sudihardjo.
23. Amir Mirza Hutagalung.
Ditjenpas Kemenkumhan, pada periode September 2022, sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 Napi semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.
Baca Juga: Info Lokasi Pencairan BSU 2022 Rp600.000 Tahap 1 yang Cair Mulai 9 September 2022
Sepanjang 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK berkenaan dengan pembebasan bersyarat tersebut, jelas Rika Aprianti.
Adapun dasar pemberian hak bersyarat (pembebasan bersyarat) bagi para Napi itu mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, sebagaimana dalam Pasal 9, Napi yang memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi/ dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan/peraturan.