Daftar Nama 23 Napi Koruptor yang Resmi Mendapatkan Bebas Bersyarat

- 7 September 2022, 14:58 WIB
Ilustrasi Koruptor
Ilustrasi Koruptor /Dok/Pikiran Rakyat

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Rp300.000, Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sekarang

Adapun persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi Napi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kemudian pada Ayat (2) Napi yang akan diberikan cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, Napi yang telah menjalani penjara paling singkat dua per tiga atau paling sedikit sembilan bulan dari masa pidana tersebut.

Dikatakan Rika Aprianti, semua Napi yang memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua Napi yang memenuhi persyaratan," ujarnya. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah