Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 1 Cair Rp300.000, Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id Sekarang
Adapun persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi Napi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Kemudian pada Ayat (2) Napi yang akan diberikan cuti menjelang bebas sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, Napi yang telah menjalani penjara paling singkat dua per tiga atau paling sedikit sembilan bulan dari masa pidana tersebut.
Dikatakan Rika Aprianti, semua Napi yang memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua Napi yang memenuhi persyaratan," ujarnya. ***