Batasi Kapasitas Penonton Konser, Berikut Penjelasan Pemprov DKI Jakarta

- 13 November 2022, 21:30 WIB
ILUSTRASI - Pemprov DKI Jakarta menjelasakan alasan pembatasan penonton konser yang hingga 70 persen dari totalnya.
ILUSTRASI - Pemprov DKI Jakarta menjelasakan alasan pembatasan penonton konser yang hingga 70 persen dari totalnya. /Unsplash/

PR DEPOK – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan baru tentang pembatasan jumlah penonton konser di DKI Jakarta.

Andhika Permata selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta menuntut agar penyelenggaraan konser musik membatasi jumlah penonton dari total kapasitas.

Hal tersebut dilakukan karena saat ini DKI Jakarta berada dalam posisi PPKM Level 1 setelah meningkatnya jumlah positif Covid-19.

Andhika mengatakan pihaknya membatasi jumlah penonton maksimal menjadi 70 persen dari total kapasitas.

Baca Juga: Perang Ukraina Sebabkan Kegelisahan di Rusia, Analis Politik Singgung Kudeta dan Sabotase Putin

Hal tersebut tercatat dalam dalam SK No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.

"Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan jam operasional mulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB," ucap Andhika pada hari Minggu, 13 November 2022, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Keputusan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang PPKM Jawa dan Bali.

Baca Juga: 14 November Memperingati Apa? Simak Sejarah dari Perayaan Hari Diabetes Sedunia

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah