PR DEPOK – Anda memiliki rencana nikah di tahun ini? sekarang daftar untuk menikah sangat mudah via online yang diberikan fasilitasnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar adalah pasangan calon pengantin disyaratkan untuk membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Agama (KUA).
Setelah surat rekomendasi itu keluar, nomor yang tertera pada surat rekomendasi akan dimasukkan sebagai syarat pendaftaran online via Simkah.
Simkah Web diimplementasikan berdasarkan ketetapan Surat No.B-237/Dt.III.II/HM.00/11/2021 dan resmi diimplementasikan oleh seluruh User KUA secara Nasional.
Berikut cara daftar online melalui laman simkah4.kemenag.go.id untuk menikah yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com :
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
Baca Juga: Bantu Cegah Flu, Konsumsi 4 Makanan Ini saat Musim Hujan
2. Lalu daftar dengan pilih menu ‘Masuk/Daftar’
3. Jika belum memiliki akun klik ‘Daftar’ lengkapi data berupa :
- Alamat email aktif
Baca Juga: Siapa Mukesh Ambani? Ungkap Sosok yang Disebut-sebut Ingin Membeli Klub Liverpool
- Nama
- Nomor NIK
4. Lalu Anda akan dikirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan
5. Masuk kembali ke akun Simkah yang telah didaftarkan
Baca Juga: Nonton Drakor Cheer Up Episode 10 Sub Indo: Bae In Hyuk Beri Kejutan dengan Penampilannya
6. Kemudian klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
7. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
8. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Sudah Cair? Buruan Input Nama Anda di Sini, Ada Bantuan Senilai Rp600.000
9. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
10. Lengkapi dokumen yang diminta
11. Lalu masukkan nomor telepon dan alamat email
12. Upload foto
Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi KAI Access untuk Libur Natal dan Tahun Baru
13. Cetak bukti pendaftaran nikah. ***