Daftar Nikah Lebih Mudah dengan Akses simkah4.kemenag.go.id, Berikut Caranya

- 14 November 2022, 20:00 WIB
Simak cara daftar nikah secara online di link resmi Kemenag.
Simak cara daftar nikah secara online di link resmi Kemenag. /Pexels

PR DEPOK – Anda memiliki rencana nikah di tahun ini? sekarang daftar untuk menikah sangat mudah via online yang diberikan fasilitasnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mendaftar adalah pasangan calon pengantin disyaratkan untuk membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah yang dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Agama (KUA).

Setelah surat rekomendasi itu keluar, nomor yang tertera pada surat rekomendasi akan dimasukkan sebagai syarat pendaftaran online via Simkah.

Baca Juga: Cara Registrasi atau Buat Akun KAI Access di Aplikasi Resmi PT KAI, Berikut Ini Fitur–Fitur yang Bermanfaat

Simkah Web diimplementasikan berdasarkan ketetapan Surat No.B-237/Dt.III.II/HM.00/11/2021 dan resmi diimplementasikan oleh seluruh User KUA secara Nasional.

Berikut cara daftar online melalui laman simkah4.kemenag.go.id untuk menikah yang dirangkum oleh PikiranRakyat-Depok.com :

1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id

Baca Juga: Bantu Cegah Flu, Konsumsi 4 Makanan Ini saat Musim Hujan

2. Lalu daftar dengan pilih menu ‘Masuk/Daftar’

3. Jika belum memiliki akun klik ‘Daftar’ lengkapi data berupa :

- Alamat email aktif

Baca Juga: Siapa Mukesh Ambani? Ungkap Sosok yang Disebut-sebut Ingin Membeli Klub Liverpool

- Nama

- Nomor NIK

4. Lalu Anda akan dikirim kode OTP ke email yang telah didaftarkan

5. Masuk kembali ke akun Simkah yang telah didaftarkan

Baca Juga: Nonton Drakor Cheer Up Episode 10 Sub Indo: Bae In Hyuk Beri Kejutan dengan Penampilannya

6. Kemudian klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah

7. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah

8. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah

Baca Juga: PKH Tahap 4 November 2022 Sudah Cair? Buruan Input Nama Anda di Sini, Ada Bantuan Senilai Rp600.000

9. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah

10. Lengkapi dokumen yang diminta

11. Lalu masukkan nomor telepon dan alamat email

12. Upload foto

Baca Juga: Cara Mudah Pesan Tiket Kereta Api Lewat Aplikasi KAI Access untuk Libur Natal dan Tahun Baru

13. Cetak bukti pendaftaran nikah. ***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah