Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

- 7 Agustus 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi. Simak dokumen yang menjadi syarat bagi sekolah madrasah yang ingin melakukan pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag.
Ilustrasi. Simak dokumen yang menjadi syarat bagi sekolah madrasah yang ingin melakukan pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 dari Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan sudah cair pada Agustus 2022 ini.

Kabarnya, dana BOS tahap 2 ini dikeluarkan Kemenag dengan total anggaran Rp2,5 triliun untuk lebih dari 49 ribu sekolah madrasah.

Perlu diketahui, dana BOS merupakan dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Cahaya Sejati Anda dari Gambar Api yang Dipilih

Lantas apa saja dokumen yang menjadi syarat sekolah madrasah jika ingin melakukan pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag?

Syarat Pencairan

1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah

2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah

3. Surat Tugas dari Kepala Madrasah

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x