PR DEPOK - Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah dari Kemenag tahap 2 anggaran tahun 2022 telah disalurkan.
Anggaran yang disediakan untuk dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 senilai 2,5 Triliun yang diperuntukkan bagi 49.063 madrasah.
Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari situs bos.kemenag.go.id, jadwal pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 bisa dilakukan pada Senin, 8 Juli 2022.
Untuk itu, simak syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 karena ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan bantuan.
Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2?
1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah.
2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.
Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Kapan? Cek Daftar Penerima BLT Rp200 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id