Jadwal dan Syarat Pencairan Dana BOS Kemenag 2022 Tahap 2, Catat Dokumen yang Diperlukan

- 7 Agustus 2022, 08:30 WIB
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair
Dana BOS Kemenag tahap 2 cair /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah dari Kemenag tahap 2 anggaran tahun 2022 telah disalurkan.

Anggaran yang disediakan untuk dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 senilai 2,5 Triliun yang diperuntukkan bagi 49.063 madrasah.

Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari situs bos.kemenag.go.id, jadwal pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 bisa dilakukan pada Senin, 8 Juli 2022.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditahan di Provost, Mahfud MD Tegaskan Pemeriksaan Pidana Atas Tewasnya Brigadir J Tetap Berlanjut

Untuk itu, simak syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2 karena ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mencairkan bantuan.

Apa saja dokumen yang diperlukan sebagai syarat pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2?

1. Surat Permohonan Pencairan dana BOS Madrasah.

2. Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Kapan? Cek Daftar Penerima BLT Rp200 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x