Ferdy Sambo Ditahan di Provost, Mahfud MD Tegaskan Pemeriksaan Pidana Atas Tewasnya Brigadir J Tetap Berlanjut

- 7 Agustus 2022, 07:16 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui seusai menerima audiensi Perwakilan Marga Hutabarat menyangkut kematian Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD saat ditemui seusai menerima audiensi Perwakilan Marga Hutabarat menyangkut kematian Brigadir J. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR DEPOK - Kadiv Propam Polri non aktif Irjen Pol. Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan ditahan di Provost buntut dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo diamankan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob sejak Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Kapan? Cek Daftar Penerima BLT Rp200 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah diperiksa oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tersebut.

Kabar penahanan Ferdy Sambo dibenarkan oleh Menteri Koodinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat dimintai keterangan.

“Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost,” ujar Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Asyura 10 Muharram 2022 Lengkap Arab, Latin, Terjemahan, Berikut Tata Cara Pelaksanaan

Terkait penahanan tersebut, banyak masyarakat yang bertanya-tanya tentang status hukum Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah