PR DEPOK - Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Terkait kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap 15 personel Polri termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo yang dimutasi ke pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Mutasi ke-15 anggota Polri tersebut tertulis dalam surat telegram Kapolri nomor 1628/VIII/Kep/2022 tertanggal 4 Agustus 2022.
Baca Juga: Ingin Dapat PKH dan BPNT Cair Agustus 2022? Segera Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
Meskipun para personel tersebut telah dimutasi, namun mereka sedang jalani proses pemeriksaan oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh Irsus Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Posisi Kadiv Propam Polri yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Ferdy Sambo, kini diganti oleh Wakabareskrim Irjen Pol Syahar Diantono.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sebesar Rp3 Juta Cair Bulan ini, Segera Login cekbansos.kemensos.go.id
Kemudian Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri, kini dimutasi sebagai Pati Yanma Polri.