Dana BOS Kemenag TA 2022 Tahap 2 Sudah Cair! Siapkan Dokumen yang Diperlukan untuk Dapat Bantuan

- 6 Agustus 2022, 11:52 WIB
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II.
Ilustrasi rupiah. Begini cara pencairan Dana BOS Kemenag tahap II. /Antara/Sigid Kurniawan/

PR DEPOK - Dana Bos atau Bantuan Operasional Sekolah tahun ajaran 2022 tahap 2 untuk madrasah sudah dicairkan Kementerian Agama (Kemenag) sejak Jumat, 5 Agustus 2022.

Dana BOS Kemenag tahap 2 yang akan dicairkan senilai Rp2,5 triliun, yang mana bantuan tersebut akan disalurkan kepada 49 ribu madrasah yang tersebar di seluruh wilayah.

Dana BOS yang dicairkan Kemenag akan disalurkan kepada 49.063 madrasah, dengan rincian:

Baca Juga: Dana PKH Agustus 2022 Cair Tanggal Berapa? Simak Jadwal dan Cek Nama Penerima secara Online

- 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI)

- 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs)

- 8.294 Madrasah Aliyah (MA)

Penyaluran Dana BOS Kemenag ini mengacu pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020, berikut dokumen persyaratan dan alur pencairan dana BOS Kemenag 2022 tahap 2.

Baca Juga: Penyebab BSU 2022 Tidak Cair, Nomor Dua Penting untuk Diperhatikan Pekerja

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x