Bagi madrasah yang ingin mendapatkan dana BOS Kemenag, harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Pencairan Dana BOS Madrasah
- Scan Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara BOS Madrasah
- Surat Tugas dari Kepala Madrasah
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Puasa Tasua dan Asyura 2022, Lengkap dengan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahannya
- SK Pengangkatan Kepala Madrasah dan juga Bendahara BOS dari pejabat yang berwenang
- Surat Keterangan bahwa Madrasah Masih Beroperasi dari Kankemenag atau Kanwil
- SK Izin Operasional atau Pendirian Madrasah
- Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab Belanja dari Kepala Madrasah
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH Agustus 2022 dengan Login Lewat cekbansos.kemensos.go.id