Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai 7,8 Miliar, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan

- 25 Mei 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /PMJ News

PR DEPOK - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMK Negeri 53 Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Berawal dari Candaan, Rizky Billar Tak Menyangka Lesti Kejora akan Menjadi Istrinya

"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan agar nantinya tersangka tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019 ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan korupsi senilai Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Data, BPJS Kesehatan Terus Lakukan Penyelidikan

Dua orang tersangka ini berinisial W, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 35, dan MF, yang merupakan seorang staf Sudin Pendidikan Wilayah I.

Tersangka W ditetapkan sebagia tersangka oleh Kejari Jakbar lantaran diduga telah membuat kebijakan di luar dari tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya sebagai seorang kepala sekolah.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x