W diduga telah mengambil kebijakan di luar tupoksinya sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
Sementara itu, MF yang merupakan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I diduga telah bermufakat bersama W yang saat itu adalah kepala sekolah dalam proses penggunaan dana secara fiktif.
Tim Penyidik Kejari Jakbar hingga saat ini telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku tidak mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP ini.
Menurutnya, tak ada masalah jika penyidik hendak memeriksa serta mengawasi setiap pejabat.
Namun, ia menegaskan bahwa anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri telah melalui pembahasan yang matang.
Selain itu, Ariza menyebutkan bahwa penggunaan alokasi anggaran tersebut selalu dalam pengawasan.***