Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai 7,8 Miliar, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan

- 25 Mei 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /PMJ News

W diduga telah mengambil kebijakan di luar tupoksinya sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 92 Ribu Pemudik yang Kembali ke Jakarta, Yusri Yunus: Ada 596 Orang Positif Covid-19

Sementara itu, MF yang merupakan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I diduga telah bermufakat bersama W yang saat itu adalah kepala sekolah dalam proses penggunaan dana secara fiktif.

Tim Penyidik Kejari Jakbar hingga saat ini telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku tidak mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP ini.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngotot Thailand Bagian dari Nusantara, Haris KNPI: Ini Manusia kok Seakan-akan Cerdas Ya?

Menurutnya, tak ada masalah jika penyidik hendak memeriksa serta mengawasi setiap pejabat.

Namun, ia menegaskan bahwa anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri telah melalui pembahasan yang matang.

Selain itu, Ariza menyebutkan bahwa penggunaan alokasi anggaran tersebut selalu dalam pengawasan.***

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah