Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS dan BOP Senilai 7,8 Miliar, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Lakukan Penggeledahan

- 25 Mei 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Ilustrasi garis polisi. /PMJ News

PR DEPOK - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat dan SMK Negeri 53 Jakarta.

Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019.

Disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam, penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Berawal dari Candaan, Rizky Billar Tak Menyangka Lesti Kejora akan Menjadi Istrinya

"Tujuan dari penggeledahan dan penyitaan agar nantinya tersangka tidak menghilangkan barang bukti," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana BOS dan BOP Tahun Ajaran 2018-2019 ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan tuduhan telah melakukan korupsi senilai Rp7,8 miliar.

Baca Juga: Terkait Dugaan Kebocoran Data, BPJS Kesehatan Terus Lakukan Penyelidikan

Dua orang tersangka ini berinisial W, yang merupakan mantan Kepala Sekolah SMKN 35, dan MF, yang merupakan seorang staf Sudin Pendidikan Wilayah I.

Tersangka W ditetapkan sebagia tersangka oleh Kejari Jakbar lantaran diduga telah membuat kebijakan di luar dari tugas pokok dan fungsi atau tupoksinya sebagai seorang kepala sekolah.

W diduga telah mengambil kebijakan di luar tupoksinya sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa 92 Ribu Pemudik yang Kembali ke Jakarta, Yusri Yunus: Ada 596 Orang Positif Covid-19

Sementara itu, MF yang merupakan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I diduga telah bermufakat bersama W yang saat itu adalah kepala sekolah dalam proses penggunaan dana secara fiktif.

Tim Penyidik Kejari Jakbar hingga saat ini telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.

Di sisi lain, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku tidak mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dana BOS dan BOP ini.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngotot Thailand Bagian dari Nusantara, Haris KNPI: Ini Manusia kok Seakan-akan Cerdas Ya?

Menurutnya, tak ada masalah jika penyidik hendak memeriksa serta mengawasi setiap pejabat.

Namun, ia menegaskan bahwa anggaran di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta sendiri telah melalui pembahasan yang matang.

Selain itu, Ariza menyebutkan bahwa penggunaan alokasi anggaran tersebut selalu dalam pengawasan.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah