Berani Selewengkan Dana BOS, Siap-siap Oknum Pelaku Diganjar Hukuman Mati

- 11 September 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

PR DEPOK – Para guru dan Kepala Sekolah diwanti-wanti untuk tidak melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Chatarina Muliana Girsang mengatakan bahwa apabila terjadi penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, maka ancamannya adalah hukuman mati.

Baca Juga: TNI Beri Klarifikasi Soal Tank Seruduk Gerobak dan Sepeda Motor di Bandung yang Viral di Medsos

“Terlebih penyelewengan selama pandemi Covid-19, jika digunakan untuk kepentingan pribadi, maka ancamanya pada saat bencana seperti saat ini adalah hukuman mati,” kata Chatarina Muliana Girsang.

Lebih lanjut, Chatarina Muliana Girsang berharap baik kepala sekolah maupun para guru tidak melakukan penyelewengan dana BOS, terlebih saat ini Indonesia sedang ada di masa pandemi Covid-19.

“Kita tentu tidak ingin ada kepsek dan guru berhadapan dengan hukum. Apalagi saat ini kita kekurangan kepsek dan guru. Untuk itu saya mengetuk hati para pemangku kepentingan agar dana BOS seluruhnya digunakan untuk peningkatan aksesibilitas dan kualitas pembelajaran,” ucap dia.

Menurutnya, pengelolaan dana BOS, harus mengedepankan prinsip fleksibilitas (penggunaan dana BOS dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah), efektivitas, efisien, akuntabilitas, dan transparansi.

Baca Juga: Dukung Keputusan Anies Baswedan, Pimpinan Muhammadiyah Serukan 5 poin Saat PSBB Total di DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x