Berani Selewengkan Dana BOS, Siap-siap Oknum Pelaku Diganjar Hukuman Mati

- 11 September 2020, 12:22 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

Chatarina menjelaskan bahwa anggaran dana BOS tidaklah kecil. Dana yang terdiri dari BOS Reguler, BOS Afirmasi, dan BOS Kinerja ini bahkan mencapai Rp54 triliun.

Namun, menurut Chatarina, selalu ada laporan berbagai modus penyalahgunaan dana BOS.

“Kami merangkum ada setidaknya 12 modus penyalahgunaan dana BOS,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyelewengan dapat dalam bentuk barang dan jasa.

Modus-modus penyelewengan tersebut di antaranya, kepala sekolah diminta menyetor sejumlah uang tertentu kepada pengelola dana BOS di Dikbud (Pendidikan dan Kebudayaan) dengan dalih mempercepat pencairan, dan kepala sekolah menyetor sejumlah uang kepada oknum Dikbud.

Baca Juga: Usai Dua Kali Vaksinasi, Relawan Uji Klinis Vaksin Sinovac Dinyatakan Positif Covid-19

Selain itu, penyelewengan juga dapat dalam bentuk barang dan jasa, juga pihak sekolah selalu berdalih jika dana BOS kurang, sekolah memandulkan peran komite sekolah, dan dewan pendidikan dengan memudahkan pengelolaan dana BOS.

Untuk itu Inspektur Jenderal Kemendikbud itu mengimbau bagi seluruh sekolah untuk membuat pengaduan guna memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan dengan penuh tanggung jawab.

“Kami mengimbau seluruh sekolah membuat posko pengaduan, agar penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan dan membantu memastikan penggunaan dana BOS secara transparan dan pelaporan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” katanya mengakhiri.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah