Soroti Aturan Pemberhentian Dana BOS Bersyarat, DPR Sebut Hak Siswa Kurang Mampu Terancam

- 8 September 2021, 16:15 WIB
Ketua Tim Pengawas Covid-19 Abdul Muhaimin Iskandar.
Ketua Tim Pengawas Covid-19 Abdul Muhaimin Iskandar. /DOK. DPR RI

PR DEPOK – Terkait aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terhadap sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar turut memberikan tanggapan.

Aturan dana BOS ini diterapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek)

Kebijakan pemberhentian penyaluran dana BOS tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Tewaskan 41 Narapidana di Lapas Tangerang, Jokowi: Kami Ucapkan Dukacita Sebesar-besarnya

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbud Ristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan pembatasan hak sekolah penerima dana BOS berdasarkan jumlah siswa.

Ia menilai bahwa aturan dana BOS tersebut berpotensi mengabaikan hak-hak anak yang kurang mampu.

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ujar pria yang kerap disapa Gus Muhaimin.

Tidak hanya mengancam hak siswa, menurutnya hak guru honorer yang mengabdi di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) dan selama ini sebagian besar digaji dari dana BOS juga terancam.

Baca Juga: Berikut Tips dan Larangan Bagi Peserta CPNS Agar Tidak Gagal Saat Tes SKD, Simak Penjelasannya

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x