Dana BOS Kemenag Tahap 2 Mulai Cair Agustus 2022, Inilah Syarat Pencairan yang Harus Dipenuhi

- 6 Agustus 2022, 15:44 WIB
Ilustrasi. Penyaluran dana BOS tahap 2 sudah mulai dilakukan untuk lebih dari 49.000 madrasah dengan total uang Rp2,5 triliun.
Ilustrasi. Penyaluran dana BOS tahap 2 sudah mulai dilakukan untuk lebih dari 49.000 madrasah dengan total uang Rp2,5 triliun. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

PR DEPOK - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.

Dana BOS juga dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, dalam pengelolaannya pun Dana BOS harus berdasarkan petunjuk teknis yang berlaku.

Untuk diketahui, penyaluran Dana BOS Kementerian Agama (Kemenag) tahap 2 direncanakan mulai dilakukan Senin, 8 Agustus 2022, dengan total dana yang cair Rp2,5 triliun.

Baca Juga: Tunggu Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 40? Simak Dulu Syarat Daftar hingga Estimasi Jadwalnya

Dikabarkan total Dana BOS Rp2,5 triliun itu disalurkan untuk lebih dari 49.000 madrasah yang terdiri dari 24.052 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.717 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.294 Madrasah Aliyah (MA).

 

Moh Isom selaku Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag mengatakan, bahwa pencairan ini merupakan kelanjutan dari pencairan tahap 1 pada Maret dan April 2022.

Dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022, kebijakan penyaluran Dana BOS pada tahun 2022 ini akan dilakukan sebanyak 2 tahap.

Baca Juga: Korut Kutuk Kunjungan Ketua DPR AS Nancy Pelosi ke Panmunjom: Kesalahan Fatal

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah