Tata Cara Mencairkan Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag, Segera Akses Link Berikut

- 6 Agustus 2022, 16:49 WIB
 Ilustrasi. Tata cara mencairkan Dana BOS tahap 2 dari Kemenag.
Ilustrasi. Tata cara mencairkan Dana BOS tahap 2 dari Kemenag. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Akhirnya Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah Kementerian Agama) Kemenag tahap 2 tidak akan lama akan dicairkan.

Dana BOS Kemenag tahap 2 ini akan disalurkan kepada kurang lebih 49.063 sekolah madrasah di seluruh Indonesia.

Diketahui, Dana BOS Kemenag tahap 2 ini merupakan lanjutan dari pencairan sebelumnya yang telah dilakukan pada Maret dan April lalu.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi bos.kemenag.go.id, pencairan Dana Bos Kemenag tahap 2 ini akan dilakukan pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Online 2022 Tahap 3 Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos

 

Bagi yang ingin melakukan pencairan Dana BOS tahap 2 dari Kemenag ini bisa disimak apa saja tata cara mencairkannya.

Tata Cara Pencairan

1. Buka situs bos.kemenag.go.id melalui browser atau Google

2. Kemudian Log in Portal BOS menggunakan akun EMIS Pendis

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x