Dana BOS Tahap 2 dari Kemenag, Bagaimana Alur dan Cara Pencairan Bantuannya?

- 6 Agustus 2022, 17:28 WIB
Ilustrasi. Simak alur dan cara pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag untuk sekolah madrasah.
Ilustrasi. Simak alur dan cara pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag untuk sekolah madrasah. /Pixabay.

PR DEPOK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 dari Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan sudah disalurkan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dana BOS tahap 2 dari Kemenag ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap 1 yang telah selesai dilakukan pada Maret April 2022.

Kemenag direncanakan akan menyalurkan dana BOS tahap 2 dengan total anggaran Rp2,5 triliun untuk lebih dari 49 ribu sekolah madrasah di seluruh Indonesia.

Lantas bagaimana alur dan cara pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag untuk sekolah madrasah ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Spoiler Drakor Big Mouth Episode 4 Malam Ini, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo

Cara Pencairan

- Login portal BOS menggunakan akun emis pendis

- Membuat perjanjian kerja sama

- Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi

- Mencetak bukti tanda terima telah unggah dokumen persyaratan.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x