PR DEPOK - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 2 dari Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan sudah disalurkan pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Dana BOS tahap 2 dari Kemenag ini merupakan lanjutan dari pencairan tahap 1 yang telah selesai dilakukan pada Maret April 2022.
Kemenag direncanakan akan menyalurkan dana BOS tahap 2 dengan total anggaran Rp2,5 triliun untuk lebih dari 49 ribu sekolah madrasah di seluruh Indonesia.
Lantas bagaimana alur dan cara pencairan dana BOS tahap 2 dari Kemenag untuk sekolah madrasah ini? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Baca Juga: Spoiler Drakor Big Mouth Episode 4 Malam Ini, Lengkap dengan Link Nonton Sub Indo
Cara Pencairan
- Login portal BOS menggunakan akun emis pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Unggah dokumen persyaratan dan ajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima telah unggah dokumen persyaratan.