PR DEPOK - Pada Selasa, 22 November 2022, Pelaksana Duta Pancasila Paskibra Indonesia (DPPI) Tingkat Pusat Gedung Agung, Istana Kepresidenan Yogyakarta dilantik.
Pelantikan dilakukan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof. Drs. K.H Yudian Wahyudi, M.A., Ph.D.
Dalam Kesempatan itu, ia meminta DPPI untuk berkomitmen mengawal dan menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Ia berharap DPPI dapat memproses kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila melalui program Paskibra.
Adapun aturan yang mendasari adalah:
- Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka
- Peraturan BPIP Nomor 3 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 51 yang menggantikan Perpres Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila kepada Generasi Muda melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan Perban Nomor 1 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 13 Tahun 2021 yang sudah dicabut.
"Untuk menjamin keberlangsungan bangsa dan negara diperlukan upaya dari setiap komponen bangsa untuk bisa menyiapkan kader pemimpin yang akan melanjutkan perjuangan bangsa," ujarnya.