Berkas Tak Lengkap, Saksi Sebut Surat Izin Senjata Api Bharada E dan Brigadir J Tetap Diterbitkan

- 29 November 2022, 09:00 WIB
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, saksi sebut surat izin senjata api untuk Bharada E tetap diterbitkan meski berkas tidak lengkap.
Dalam sidang pembunuhan Brigadir J, saksi sebut surat izin senjata api untuk Bharada E tetap diterbitkan meski berkas tidak lengkap. /PMJ News./

PR DEPOK – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga kini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi.

Baru-baru ini, Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan, hadir di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi.

Dalam pengadilan, Linggom mengatakan jika dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dirinya sebagai pihak yang mengeluarkan izin penggunaan senjata api kepada Bharada E dan Brigadir J.

Baca Juga: Ngaret, 4 Zodiak Berikut Ini Selalu Datang Terlambat Saat Berkencan dengan Pasangan

“Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Eliezer dan almarhum Brigadir Yosua,” jelas Linggom sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News pada Selasa, 29 November 2022.

Lebih lanjut, Linggom menjelaskan jika dirinya mengeluarkan izin senjata api untuk Bharada E dan Brigadir J sesuai perintah Kayanma Polri, Kombes Hari Nugroho.

“Saudara yang mengeluarkan izin senjata Eliezer dan Yosua?” tanya hakim.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini, Selasa, 29 November 2022: Ada Peluang Kerja Baru Hari Ini

“Siap, perintah dari Bapak Kayanma,” jawab Linggom.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x