Catat! Daftar UMK Jatim 2023 Terbaru dan Lengkap dari Tertinggi sampai Terendah

- 9 Desember 2022, 14:00 WIB
Berikut ini merupakan daftar UMK Jatim tahun 2023 terbaru, lengkap dari yang tertinggi hingga terendah.
Berikut ini merupakan daftar UMK Jatim tahun 2023 terbaru, lengkap dari yang tertinggi hingga terendah. /Unsplash/Mufid Majnun/

Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2022 Malam Ini: Kroasia vs Brasil, Belanda vs Argentina

36. UMK Kabupaten Situbondo – Rp2.137.025,85

37. UMK Kabupaten Pamekasan – Rp2.133.655,03

38. UMK Kabupaten Sampang – Rp2.114.335,27.

Diketahui, daftar UMK Jatim 2023 terbaru ini telah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Baca Juga: Link Nonton Kupu Kupu Malam Episode 4 yang Tayang Malam Ini, Spoiler: Laura Kembali ke Dunia Malamnya?

Dari daftar UMK Jatim 2022 di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 4.525.479,19.

Di sisi lain, Kabupaten Sampang menjadi daerah yang memiliki UMK terendah yakni dengan besaran Rp2.114.335,27.

Sekian daftar UMK Jatim 2023 terbaru dan lengkap yang perlu disimak oleh para pekerja menjelang pergantian tahun.***

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah