Baca Juga: Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2022 Malam Ini: Kroasia vs Brasil, Belanda vs Argentina
36. UMK Kabupaten Situbondo – Rp2.137.025,85
37. UMK Kabupaten Pamekasan – Rp2.133.655,03
38. UMK Kabupaten Sampang – Rp2.114.335,27.
Diketahui, daftar UMK Jatim 2023 terbaru ini telah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim No. 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.
Dari daftar UMK Jatim 2022 di atas, dapat disimpulkan bahwa Kota Surabaya menjadi daerah dengan UMK tertinggi yakni sebesar Rp 4.525.479,19.
Di sisi lain, Kabupaten Sampang menjadi daerah yang memiliki UMK terendah yakni dengan besaran Rp2.114.335,27.
Sekian daftar UMK Jatim 2023 terbaru dan lengkap yang perlu disimak oleh para pekerja menjelang pergantian tahun.***