Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK, Perhatikan Syarat Berikut

- 13 Maret 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.
Ilustrasi sertifikasi halal. /Pixabay/Elf-Moondance./

PR DEPOK - Pemerintah terus mendorong pengembangan industri halal di Indonesia. Salah satu komitmen yang dilakukan yakni dengan mengakselerasi implementasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) pun memberikan sertifikasi gratis bagi pelaku usaha mikro (UMK) terpilih salah satunya adalah sertifikasi halal.

Pemerintah memberikan fasilitas sertifikasi halal Rp0 (nol rupiah) untuk pelaku UMK yang mencakup tarif layanan pernyataan halal (self declare) pelaku UMK, tarif perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk.

Baca Juga: Cara Mencairkan Bansos PBI 2022, Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Status Pencairan

Hal tersebut sebagaimana dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH pada Kementerian Agama.

Lalu, apa saja syarat dan cara daftar untuk mendapatkan serfitikasi halal secara gratis bagi pelaku UMK?

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesiabaik.id, berikut syarat untuk dapat sertifikasi gratis.

Syarat sertifikasi halal gratis

- Usaha mikro terpilih akan mendapatkan fasilitas pendaftaran tanpadipungut biaya dengan memenuhi persyaratan yaitu:

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x