Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK, Perhatikan Syarat Berikut

- 13 Maret 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.
Ilustrasi sertifikasi halal. /Pixabay/Elf-Moondance./

Baca Juga: Bruno Cantanhede Brace Lawan Madura United, Persib Bandung Sukses Jaga Harapan Raih Juara BRI Liga 1

- Daftar produk dan bahan yang digunakan

- Proses pengolahan produk

Pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta PPH (Proses Produk Halal)

Perlu diketahui, izin usaha dan sertifikasi halal sangat penting bagi pelaku usaha mikro untuk naik kelas, agar dapat masuk ke rantai pasok dan akses pasar lebih luas.

Namun, selama ini ada tantangan dari proses pengurusan maupun biaya. Oleh karena itu, pemerintah mempermudah dan fasilitasi agar produk-produk usaha mikro yang berkualitas bisa lebih bersaing.

Cara daftar sertifikasi halal bagi pelaku UMK

1. Akses laman sehati.halal.go.id atau langsung melalui laman SIHALAL di ptsp.halal.go.id

Baca Juga: Nyaris Kena Comeback, Persib Bandung Sukses Taklukan Madura United

2. Pada laman ptsp.halal.go.id lakukan beberapa hal berikut:

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah