Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK, Perhatikan Syarat Berikut

- 13 Maret 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.
Ilustrasi sertifikasi halal. /Pixabay/Elf-Moondance./

5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal

6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:

- Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH

- Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM

- Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah