5. MUI menetapkan kehalalan produk dengan output Ketetapan Halal
6. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal Adapun untuk kode pendaftaran yakni sebagai berikut:
- Kode SEHATI21 fasilitasi dari BPJPH
- Kode A30XX fasilitasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM
- Kode A301XX fasilitasi dari Dinas Koperasi dan UMKM.***