Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku UMK, Perhatikan Syarat Berikut

- 13 Maret 2022, 21:23 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal.
Ilustrasi sertifikasi halal. /Pixabay/Elf-Moondance./

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Diprediksi Tembus Rp90.000 per Kg di Luar Jawa, Said Didu: Selamat Menikmati Janji Sembako

- Memiliki alamat domisili yang jelas

- Mengisi formulir pendaftaran online

- Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar

- Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama setahun

- Memiliki website/media sosial

- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku

- Menyertakan nama produk

- Memiliki Sertifikat SPP-IRT

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah