- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki alamat domisili yang jelas
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Berkriteria usaha mikro, yaitu modal usaha kurang dari Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 miliar
- Memiliki paling sedikit satu jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama setahun
- Memiliki website/media sosial
- Mengikuti prosedur yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku
- Menyertakan nama produk
- Memiliki Sertifikat SPP-IRT