Hoaks atau Fakta: MUI Dituding Raup Untung Triliunan Rupiah dari Sertifikasi Halal

- 5 Februari 2022, 14:00 WIB
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Label Halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI. /Antara

PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dituding telah meraup keuntungan hingga triliunan rupiah dari sertifikat halal.

Sebagai salah satu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal, MUI memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Isu yang menuding MUI melalui LPPOM meraih keuntungan dari sertifikat tersebut merebak usai adanya unggahan di akun YouTube pada 1 Desember 2021.

Baca Juga: Profesor Zubairi Djoerban Ungkap Fakta Terkait Beberapa Obat yang Dipakai untuk Covid-19: Tidak Bermanfaat

Dalam video tersebut, MUI disebut sebagai perusahaan berskala raksasa karena mengelola bisnis sertifikat halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor, dan penyedia halal.

Sejauh ini video berjudul  “MELALUI SERTIFIKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150.000 kali dan disukai lebih dari 6.000 pengguna YouTube.

Lantas, benarkan informasi tersebut?

Baca Juga: Soroti Video Kedatangan Jokowi Picu Kerumunan Warga, Sindiran Ali Syarief: Sepertinya Mulai Reda nih Omicron

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, MUI mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x