PR DEPOK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dituding telah meraup keuntungan hingga triliunan rupiah dari sertifikat halal.
Sebagai salah satu lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal, MUI memiliki Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Isu yang menuding MUI melalui LPPOM meraih keuntungan dari sertifikat tersebut merebak usai adanya unggahan di akun YouTube pada 1 Desember 2021.
Dalam video tersebut, MUI disebut sebagai perusahaan berskala raksasa karena mengelola bisnis sertifikat halal secara monopoli, termasuk uji kompetensi auditor, serta pelatihan auditor, dan penyedia halal.
Sejauh ini video berjudul “MELALUI SERTIFIKAT HALAL, MUI KUASAI RATUSAN TRILIUNAN RUPIAH” itu telah ditonton lebih dari 150.000 kali dan disukai lebih dari 6.000 pengguna YouTube.
Lantas, benarkan informasi tersebut?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, MUI mengklarifikasi unggahan video yang menyebut meraup triliunan rupiah dari sertifikasi halal.