Pemerintah Izinkan Konser Musik saat Nataru, Muhadjir Ungkap Persyaratannya: Ketentuan Masih Berlaku

- 17 Desember 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi konser musik - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa konser musik saat Nataru boleh digelar, namun dengan persyaratan tertentu.
Ilustrasi konser musik - Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkap bahwa konser musik saat Nataru boleh digelar, namun dengan persyaratan tertentu. /Pixabay/thekaleidoscope/

PR DEPOK – Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) tinggal beberapa hari lagi. Pemerintah pun memperbolehkan masyarakat mengadakan kegiatan meski di tengah pandemi Covid-19, seperti festival hingga konser musik.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan melarang masyarakat mengadakan kegiatan Nataru di tengah suasana Covid-19.

"Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan (kegiatan dan perayaan Nataru)," kata Muhadjir usia rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Nataru, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Namun, kata Muhadjir, pemerintah tetap memberlakukan protokol kesehatan seperti kewajiban memakai masker.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM Tahap 2 Rp300.000 yang Masih Cair Desember 2022

"Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah; tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, puncak kegiatan masyarakat pada Nataru tahun ini diperkirakan terjadi pada 24 – 25 Desember 2022 dan 1 hingga 3 Januari 2023.

Untuk memantau aktivitas dan kegiatan masyarakat selama libur Nataru, pihaknya telah berkoordinasi dengan lintas sektoral agar setiap kegiatan masyarakat, termasuk ketika rekreasi tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 18 Desember 2022: Dapat Dukungan dari Atasan

Muhadjir juga menurutkan, kegiatan atau perayaan libur Nataru yang diperbolehkan, mulai dari festival, karnaval hingga konser musik asalkan kegiatan-kegiatan tersebut tidak menyimpang.

Sementara, untuk kegiatan keagamaan Muhadjir mengatakan sudah boleh diikuti atau dihadiri 100 persen jemaah atau orang.

“Untuk penumpang angkutan juga sudah diperbolehkan 100 persen dengan catatan harus memakai masker,” terang Muhadjir.

Baca Juga: Cairkan BSU 2022 Sebelum 20 Desember, Unduh Dokumen Ini untuk Ambil Dana Rp600.000

Muhadjir juga mengatakan tidak akan ada pembatasan untuk perjalanan libur Nataru, namun tetap mematuhi protokol kesehatan dan wajib sudah menerima vaksin booster atau minimal sudah vaksin kedua.

Di sisi lain, Muhadjir juga mengimbau masyarakat waspada terhadap bencana hidrometeorologi selama libur Nataru, yang masih mengancam, terutama bencana tektonik.

Sehingga, Muhadjir meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati selama libur Nataru tahun ini.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x